Sudah miliki kartu kredit ? Anda yang sudah mempunyai kartu kredit, pasti akan paham arti dari bentuk fisik kartu kredit yang Anda miliki. Coba perhatikan credit card yang Anda miliki pasti memiliki ciri atau tanda khusus yang akan membedakan dengan kartu plastik lainnya. Namun perlu untuk diingat, bahwa bentuk dan ukuran dari kartu kredit akan sama persis dengan kartu-kartu lainnya seperti kartu atm, kartu debit, kartu mahasiswa, sampai dengan e-ktp yang sekarang. Jenis alat pembayaran ini juga bisa dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi tanpa harus mengeluarkan uang tunai. Akan tetapi, dengan menggunakan credit card Anda diwajibkan untuk membayar kembali kepada bank yang mengeluarkan jenis kartu tersebut di tambah dengan biaya administrasi yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Mengenal Tampilan Depan Kartu Kredit

Nah, sebelum memiliki alat pembayaran ini ada baiknya mengenal karakteristik atau bagian-bagian yang ada di depan ataupun belakang dengan lebih memperhatikan tampilan fisik tersebut . Seperti yang diinformasikan oleh Bank Indonesia di dalam websitenya, berikut karakteristik tampilan depan kartu kredit antara lain :

  • Logo Bank. Tampilan sebuah credit card yang pertama yang ada di bagian depan kartu adalah logo bank yang mengeluarkan credit cards tersebut. Misalnya jika penerbit adalah bank BCA, maka loga yang tertera pada kartu tersebut akan ada logo Bank BCA. Jadi ini tergantung dari nama bank, agar kartu tersebut dapat dengan mudah dikenali.
  • Nomor Kartu Kredit. Setiap credit card akan dilengkapi dengan nomor  yang unik dan pastinya berbeda dengan credit cards lainnya. Untuk nomor kartu yang tertera untuk di Indonesia akan berjumlah 16 digit yang akan terbagi dalam 4 kelompok dengan jarak yang sengaja direnggangkan. Biasanya 4 digit pada nomor kartu itu menandakan jenis kartu dan bank yang menerbitkannya.
  • Nama Pemilik Kartu Kredit. Semua jenis credit cards akan tercetak nama pula dari si pemiliknya, namun untuk cetak nama pada kartu tersebut harus mendapat persetujuan dari pemegang dari kartu tersebut.
  • Masa Berlaku Kartu Kredit. Semua jenis kartu kredit yang diterbitkan pasti akan memiliki masa berlakunya. Rata-rata masa berlaku sebuah credit cards ini sekitar 3 tahun, namun itu tergantung dari kebijakan dari bank yang mengeluarkan kartu tersebut.
  • Logo Perusahaan Pembayaran Internasional. Jenis kartu ini akan dilengkapi dengan logo perusahaan-perusahaan pembayaran internasional. Karena kartu kredit ini merupakan kerjasama dapat digunakan di luar negeri dan sebagai mitra jaringan pembayaran internasional. Untuk logo-logo perusahaan tersebut antara lain, American Express, Master Cards, VISA.
  • Chip Kartu Kredit. Chip merupakan alat pengaman pada sebuah credit cards. Untuk saat ini semua jenis kartu yang dikeluarkan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki chip sebagai tindakan pengamanan. Ini dilakukan karena sudah banyak kasus sebelumnya yang dapat dengan mudah membobolnya, sehingga orang lain dapat menggunakan dengan bebas. apuy