Proses dalam mengajukan klaim asuransi mobil Garda Oto atau perusahaan asuransi di Indonesia lainnya pada dasarnya adalah sama saja. Setidaknya, memang ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan klaim asuransi Garda Oto. Namun demikian, selain itu ada pula ketentuan-ketentuan lain yang mengharuskan pemilik kendaraan mobil harus bisa memenuhi untuk mempermudah proses klaim dan ini terkadang tidak semua perusahaan asuransi sama. Jika memang seperti adanya, minimal setiap pemegang polis asuransi setidaknya paham dan mengerti tahapan standar dalam proses pengajuan klaim asuransi mobil. Sehingga pada saatnya proses klaim, semua ketentuan standar tersebut bisa terpenuhi.
Setidaknya ada 5 tahapan standar dalam ajukan klaim asuransi mobil yang wajib dipenuhi untuk membantu proses klaim menjadi lebih cepat dan mudah. Yuks, kita bahas satu persatu!
- Hubungi agen atau langsung ke perusahaan asuransi. Jika kondisi mobil Anda mengalami kecelakaan atau pun dicuri, maka hal pertama yang harus dilakukan langsung menghubungi agen asuransi atau langsung ke perusahaan asuransi segera dalam jangka waktu 3x 24 jam. Jika via email, telepon, sms tidak ditanggapi sebaiknya langsung datangi kantor asuransi untuk lapor manual secara langsung. Jangan melebih dari 3x 24 jam, karena biasanya jika sudah melewati jangka waktu tersebut klaim asuransi mobil Anda bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.
Foto dan berikan foto tersebut sebagai bukti. Jika kecelakaan yang terjadi pada mobil hanya bersifat kecil dan mobil tetap bisa berjalan, maka langsung datangi bengkel rekanan untuk segera diperbaiki. Jika tidak memungkinkan menjalankan mobil, bisa panggil mobil derek untuk membantu mempercepat perbaikan ke bengkel. Nah, sebelum diderek maka ambil picture gambar mobil tersebut sebagai bukti bahwa memang benar-benar Anda mengalami kecelakaan dan mobilpun rusak parah.- Isi formulir klaim secara detail dan jelas. Dalam tahapan standar proses klaim, Anda harus diharuskan mengisi formulir klaim yang telah disediakan oleh setiap perusahaan asuransi. Isilah dengan sedetail dan sejelas mungkin, karena formulir ini menjadi salah satu syarat sebagai kelengkapan dokumen dalam proses klaim asuransi.
- Berikan informasi mengenai kronologis secara jelas dan detail. Setelah pengisian formulir selesai dilakukan, maka tahapan selanjutnya adalah Anda akan diminta untuk memberikan informasi mengenai kronologis kejadian yang menimpa mobil Anda kepada perusahaan asuransi. Berikan informasi secara jelas, detail, dan juga masuk akal, sehingga ini akan membantu pihak asuransi untuk identifikasi dan pertimbangan apakah klaim yang Anda ajukan diterima atau justru ditolak.
- Siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ini adalah tahapan terakhir dalam proses klaim asuransi. Dokumen yang harus dipersiapkan lumayan, jadi lebih baik disiapkan dari awal. Dokumen sendiri terbagi menjadi 2 yaitu :
- Dokumen kecelakaan
- Klaim formulir yang telah diisi lengkap. Setiap perusahaan asuransi akan memproses pengajuan klaim asuransi ketika formulir telah diisi dengan lengkap.
- Fotocopy polis asuransi mobil. Dengan menyertakan dokumen ini menjadi bukti bahwa Anda merupakan nasabah pada perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, pihak asuransi juga akan mengetahui apakah premi asuransi dibayar sesuai dengan perjanjian.
- Fotocopy SIM dan STNK.
- Surat keterangan dari pihak kepolisian. Ini penting untuk dijadikan pertimbangan dalam pemberian ganti rugi.
- Dokumen pihak ketiga (jika diperlukan dan memang ada pihak ketiga)
- Surat pernyataan dari pihak ketiga mengenai tuntutan ganti rugi. Dokumen ini harus disertakan dan ini dijadikan jaminan bahwa memang benar pemegang polis yang mengakibatkan kerusakan terhadap mobil pihak ketiga.
- Surat pernyataan pihak ketiga tidak ada asuransi. Biasanya ada beberapa perusahaan asuransi yang justru akan menolak proses klaim dan tidak akan ganti rugi jika pihak ketiga memiliki asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi syarat yang penting.
- Foto copy SIM, KTP, dan STNK pihak ketiga.
- Surat keterangan dari kepolisian. Surat ini membuktikan bahwa memang pemegang polis penyebab kecelakaan tersebut dan ada pada saat kecelakaan terhadap mobil terjadi.
- Dokumen kecelakaan
Paling tidak dengan artikel informasi ini, bagi pemegang polis atau yang belum memiliki asuransi mobil dan ingin mengasuransi kendaraannya bisa memenuhi semua tahapan tersebut dengan berurutan. Semoga bermanfaat! -apuy-