Ketika terjadi musibah kebakaran, maka menggunakan asuransi kebakaran menjadi solusi untuk membantu mengembalikan rumah beserta harta benda yang ikut terbakar. Ini menjadi lumrah, Karena kebutuhan akan hunian atau tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan utama. Bukan hanya sebagai kebutuhan primer, rumah ataupun hunian juga merupakan harta yang sangat bernilai plus investasi dengan nilai yang cukup tinggi. Sehingga sangat wajar, jika seseorang akan berusaha melakukan upaya untuk menjaga harta yang dimilikinya.
Namanya musibah tentu tidak bisa kita prediksi, karena biasanya penyebabnya berasal dari human error dan bisa bencana alam atau dalam istilah asuransi Act of God. Nah, salah satu usaha sebagai antisipasinya dengan mengasuransikan rumah atau properti lainnya. Namun khusus produk asuransi yang bisa dipilih, asuransi kebakaran atau asuransi properti. Akan tetapi perlu diingat bahwa tidak hanya sekedar mengasuransikan saja loh, pengetahuan mengenai proses klaimnya nantipun harus Anda tahu.
Khusus untuk proses klaimnya, banyak kasus klaim asuransi ditolak oleh pihak asuransi. Beberapa penyebab klaim asuransi tertolak yang mungkin bisa Anda jadikan pelajaran diantaranya:
- Surat pengajuan klaim tidak sesuai dengan polis asuransinya
Alasan pengajuan klaim asuransi kebakaran ditolak, seringkali akibat dari surat pengajuan klaimnya tidak sesuai dengan polis asuransi atau tidak sesuai standar yang diberlakukan. Ada ketidaksesuaian isi atau content bahkan berita acara yang ada surat pengajuan klaim dengan yang surat pengajuan yang sudah ditentukan dan disepakati dengan pihak asuransi. Tidak hanya untuk produk asuransi kebakaran saja, surat pengajuan klaim ini juga diberlakukan seluruh produk asuransi lainnya.
- Waktu pengajuan klaim telat alias terlambat
Banyak juga neh para nasabah yang menyepelekan batas waktu pengajuan klaim. Biasanya dalam peraturan polis asuransi akan diinfokan prosedur batas waktu pengajuan klaim setelah terjadi kebakaran atau musibah lainnya. Ada yang memberikan waktu 7 hari dan bahkan ada beberapa asuransi yang berikan tenggang waktu hanya 3 hari loh. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca semua aturan di dalam polis asuransinya.
- Adanya unsur sengaja dibalik musibah
Ketika semua syarat pengajuan klaim asuransi sudah terpenuhi, bukan berarti pihak asuransi langsung menyetujui dan menerima klaim Anda. Ada prosedur, di mana pihak asuransi akan melakukan survei pada lokasi kejadian musibah kebakaran untuk menyelidiki sebab-sebab terjadinya musibah tersebut. Biasanya pihak asuransi akan bekerjasama dengan pihak yang berwajib. Jadi, jangan pernah untuk berbuat curang yah!
- Pastikan asuransi tersebut melindungi harta benda plus hunian dari musibah kebakaran
Setiap jenis produk asuransi tentu memang akan meng-cover semua kerugian, namun itu menyeluruh atau tidak tergantung jenis asuransi apa yang Anda ambil. Banyak kasus klaim asuransi yang tertolak dikarenakan kesalahan jenis asuransi yang diambil salah dan tidak meng-cover seluruh kerugian.
- Tidak bayar premi
Ini mah sudah pasti, proses klaim akan otomatis tertolak oleh pihak asuransi. Dengan Anda tidak membayarkan kewajiban premi, maka pihak asuransipun tidak akan sanggup memenuhi semua perbaikan asset dan harta benda Anda dari musibah kebakaran yang Anda alami.
Dengan mengetahui beberapa penyebab klaim asuransi tertolak ini Anda bisa menghindari hal ini. Semoga membantu yah! –apuy–