Asuransi Syariah merupakan pilihan tepat yang sesuai dengan syariah Islam, aman, dan membuat tentram. Asuransi syariah juga sebuah perlindungan bagi diri pribadi dan juga keluarga yang menerapkan prinsip-prinsip syar’i sehingga jelas kehalalannya. Sehingga dengan adanya prinsip syar’i akan memberikan keadilan antar pihak yang bertransaksi sekaligus memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi
Asuransi syariah sendiri menawarkan sistem yang tidak merugikan atau dengan kata lain saling menguntungkan dengan ada nya sistem bagi hasil dan juga bagi resiko. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengenai hal yang menyangkut tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah :
Ketentuan Umum Asuransi Syariah
- Asuransi Syariah adalah sebuah usaha yang saling melindungi dan juga tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak dengan adanya investasi dalam bentuk asset / tabarru’ dengan adanya sistem pengembalian untuk resiko tertentu melalui sebuah akad atau perjanjian tentu nya yang sesuai dengan syariah.
- Akad atau perjanjian yang ada tidak mengandung di dalamnya hal-hal yang dilarang oleh agama islam seperti gharar (tidak jelas), maisir (judi), riba (bunga), zulmu (penganiayaan), risywah (suap), dan juga barang haram dan terdapat praktek maksiat.
- Akada tijaroh adalah semua jenis atau bentuk perjanjuan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan komersial.
- Akad tabarru’ merupakan semua jenis perjanjian yang dilakukan dengan maksud kebaikan, tolong menolong dan bukan hanya untuk tujuan komersial.
- Premi merupakan kewajiban semua peserta asuransi di mana setiap peserta asuransi memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad atau perjanjian.
- Klaim merupakan sepenuhnya hak dari peserta asuransi syariah yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi syariah untuk memberikannya sesuai dengan kesepakatan dalam akad / perjanjian.
Akad Asuransi Syariah
- Akad dalam asuransi syariah antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru’
- Akad tijarah adalah mudharabah, sedangkan untuk akad tabrru’ adalah hibab.
- Dalam perjanjian atau akad ini harus minimal disebutkan :
- Hak dan kewajiban baik peserta maupun perusahaan asuransi.
- Cara dan waktu pembayaran.
- Jenis akad yang akan digunakan (akad tijarah atau akad tabrru’).
- Memenuhi semua syarat-syarat yang telah disepakati bersama sesuai jenis asuransi yang akan diikuti dalam akad.
Semoga beberapa hal mengenai asuransi syariah ini dapat berguna dan memberikan pandangan tentang asuransi syariah sebagai pilihan yang sesuai syar’i, aman, dan tentram. -apuy-