Sudah berada dalam perlindungan asuransi jiwa, baik asuransi syariah Indonesia maupun asuransi konvensional, seringkali membuat orang terkadang lalai melindungi dirinya. Misalnya saja dengan sengaja berkendara tanpa mengikuti aturan, tidak menggunakan alat pelindung diri saat berada di area berbahaya, dan sebagainya. Banyak yang lupa bahwa dalam asuransi terdapat pengecualian di mana perusahaan tidak akan menanggung kematian yang terjadi akibat beberapa penyebab kematian.

Lalu, apa sajakah penyebab kematian yang tidak ditanggung oleh asuransi jiwa? Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

  • Beberapa jenis penyakit

Ada beberapa jenis penyakit yang tidak masuk ke dalam kategori perlindungan asuransi jiwa, salah satunya adalah kematian akibat HIV AIDS. Selain itu, kematian yang terjadi akibat pandemi virus juga menjadi salah satu pengecualian perlindungan asuransi, seperti kasus COVID-19 yang saat ini terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

  • Terlibat kejahatan

Ketika kematian terjadi pada saat pemilik polis terlibat dalam suatu tindakan kejahatan atau kriminal, maka secara otomatis ahli waris kehilangan hak atas uang pertanggungan tersebut. Meskipun keterlibatannya hanya dalam skala kecil sekalipun.

  • Kecerobohan

Seperti yang telah disebutkan di atas, banyak orang yang menjadi kurang peduli dengan keselamatannya setelah memiliki asuransi jiwa. Padahal, ketika kematian yang terjadi adalah akibat dari kecerobohan diri sendiri dan sudah terbukti, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim asuransi dari ahli waris.

  • Profesi

Ada beberapa jenis profesi yang memiliki tingkat risiko kematian lebih tinggi. Untuk kematian yang terjadi akibat profesi berbahaya tersebut, biasanya juga tidak mendapatkan pertanggungan asuransi jiwa.

  • Beberapa jenis hobi

Suka kegiatan yang memacu adrenalin? Tidak masalah, tetapi kematian yang terjadi pada saat melakukan berbagai hobi berbahaya ini juga termasuk ke dalam pengecualian.

  • Bunuh diri

Jelas saja, kematian yang terjadi akibat bunuh diri masuk ke kategori kematian yang disengaja. Jadi ahli waris sudah pasti tidak akan mendapatkan uang pertanggungan akibat kematian ini. Hal yang sama juga berlaku jika kematian yang terjadi akibat dari dibunuh oleh ahli waris dengan tujuan mendapatkan uang pertanggungan.

Namun, berbagai pengecualian di atas adalah pengecualian umum yang biasanya diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Beberapa perusahaan asuransi, mungkin memiliki aturan yang lain terkait pengecualian tersebut. Jadi, cara yang terbaik adalah pastikan Anda dan ahli waris benar-benar memahami isi polis.

Tidak jauh berbeda dengan asuransi jiwa, di dalam asuransi syariah juga terdapat pengecualian tanggungan yang diberikan oleh pihak asuransi kepada nasabah asuransi. Untuk itu, sebelum memproteksi diri dengan asuransi syariah yang memberikan banyak keuntungan, alangkah baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu apa saja pengecualian tersebut