Balik nama, merupakan hal penting yang harus Anda lakukan segera setelah melakukan pembeliaan mobil bekas. Tidak peduli mobil bekas apa yang dibeli, baik mobil Toyota bekas, mobil Honda, Mitsubishi, atau merek apapun, balik nama tetap harus dilakukan.
Mengapa demikian? Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi pada Anda jika mengabaikan hal ini:
- Tidak bisa bayar pajak
Untuk proses pembayaran pajak tahunan, selama status mobil belum diblokir mungkin Anda masih bisa melakukan pembayaran secara lancar. Apalagi jika menggunakan biro jasa. Namun, ketika memasuki waktunya mengganti plat atau pajak 5 tahunan, maka prosesnya akan lebih rumit dan mungkin Anda akan mengalami kendala di sini.
Terlebih jika ternyata pemilik mobil kemudian melakukan pemblokiran atas kendaraan tersebut. Maka artinya Anda harus menyiapkan dana lebih banyak saat itu juga untuk melakukan proses balik nama. Jika tidak, maka kendaraan tidak akan bisa digunakan.
- Terkena denda pajak
Biaya balik nama tidak murah, apalagi jika berbeda wilayah hingga harus melakukan cabut berkas. Inilah yang membuat banyak orang menunda proses balik nama, apalagi jika pemilik lama juga tidak memblokir kendaraannya.
Namun, bagaimana jika saat Anda berencana membayar pajak dan waktunya sudah sangat mepet, ternyata pemilik lama tiba-tiba memblokir kendaraan tersebut? Meskipun Anda memiliki dana cukup untuk melakukan balik nama saat itu juga, tetapi prosesnya yang cukup panjang berisiko membuat Anda terlambat membayar pajak. Akibatnya, Anda harus ikhlas mengeluarkan uang lagi untuk membayar denda keterlambatan.
- Masalah saat terkena e-tilang
Saat ini semua hal sudah serba online, termasuk juga untuk proses penilangan. Ketika Anda melanggar aturan dan terkena tilang, maka surat tilang akan dikirimkan pada alamat yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Jika Anda tidak melakukan balik nama, maka Anda tidak akan menerima peringatan tilang tersebut dan baru menyadarinya saat pembayaran pajak. Akibatnya Anda harus menunda proses pembayaran pajak dan menyelesaikan pembayaran tilang terlebih dahulu.
Bagaimana jika saat ini dana Anda terbatas dan belum cukup untuk melakukan balik nama? Maka Anda bisa mulai mencicil menabung untuk persiapan balik nama dari mulai transaksi selesai hingga waktu pembayaran pajak. Ada baiknya, Anda melakukan balik nama maksimal 1 bulan sebelum waktunya pembayaran pajak. Dengan rentang waktu tersebut, Anda bisa terbebas dari risiko terkena denda keterlambatan pembayaran pajak akibat mobil masih dalam proses balik nama.