Sejumlah riset telah membuktikan bahwa jenis transportasi yang paling aman adalah pesawat terbang. Walau demikian, acap kali insiden penerbangan terjadi, timbul ketakutan dalam diri banyak orang. Tak sedikit pengguna yang kemudian berupaya untuk menghindari pemakaian jalur udara hingga beberapa waktu kemudian ataupun meragukan soal status asuransi kecelakaan yang dimiliki oleh tiap penumpang. Lantas, seperti apakah jaminan keamanan penumpang pesawat terbang yang sebenarnya?

Dilansir dari Tirto, sebetulnya dalam setiap tarif tiket penerbangan, penumpang telah membayar iuran asuransi sebesar Rp5 ribu kepada Jasa Raharja. Sehingga, biaya yang dinamai Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) ini kelak dapat memberikan dana santunan sebesar Rp50 juta rupiah kepada ahli waris bila yang bersangkutan sampai meninggal dunia.

Selain itu, penumpang sebuah penerbangan juga sesungguhnya berhak mendapat kompensasi dari maskapai bila terjadi kecelakaan. Sebab, maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas jaminan keamanan penumpang. Jika mengikuti ketentuan penerbangan dalam Montreal Convention 1999, maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar 100 special drawing rights (SDR) atau kira-kira sejumlah Rp1,5 miliar. Namun yang perlu diingat adalah nominal ini mengikuti laju inflasi sehingga angka yang akan diterima bersifat fluktuatif.

Hanya saja, jika merunuti Peraturan Menteri Perhubungan, ahli waris penumpang dapat menerima santunan hingga Rp1,25 miliar apabila kecelakaan tersebut membuat yang bersangkutan meninggal dunia. Pertanyaan selanjutnya yang mungkin ada di benak Anda adalah bagaimana cara mendapatkan santunan berjumlah tidak sedikit seperti di atas. Mungkin juga timbul keraguan dalam diri Anda tentang besaran santunan yang akan Anda atau keluarga dapatkan bila insiden tersebut terjadi. Jawabannya tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Ahli waris sah yang dimaksud dalam aturan-aturan di atas adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar pernikahan, serta suami atau isteri yang hidup paling lama dengan yang bersangkutan. Jadi, pihak yang dapat mengklaim santunan kecelakaan penerbangan ialah anak-anak beserta keturunan mereka juga suami atau isteri yang ditinggalkan, orang tua dan saudara beserta keturunan mereka, kakek-nenek dan leluhurnya, juga sanak saudara garis ke samping hingga derajat keenam. Penting diingat bahwa proses klaim mungkin akan memakan waktu yang tidak sebentar. Sebab, banyak hal dan pertimbangan yang perlu dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab sebelum menyerahkan sepenuhnya dana santunan pada ahli waris. Demikianlah uraian tentang jaminan keamanan penumpang pesawat terbang sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Semoga bermanfaat!