Produk Mainan Anak kini menjadi perhatian Pemerintah Pusat, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mainan anak secara wajib. Peraturan ini diberlakukan, karena untuk menjamin kesehatan anak yang memang identik dengan mainan.

Mainan Anak Dengan Standar SNI

Mainan Anak Wajib SNIMainan Anak yang wajib memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ini akan diberlakukan mulai 20 April 2014. Ketentuan pemerintah yang mengharuskan seluruh produk mainan anak harus ikut dengan SNI mempunyai parameter, yaitu :

  • Standar Flatat yang harus kurang atau sama dengan 1,0 %. Flatat merupakan bahan kimia yang banyak ditambahkan ke dalam bahan plastik. Flatat ini digunakan untuk meningkatkan kelenturan pada sebuah produk terutama untuk produk mainan anak.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan bahan pewarna non azo. Bahan pewarna non azo merupakan salah satu zat warna yang banyak digunakan dalam industry tekstil atau garmen. Selain itu pewarna non azo ini juga dipergunakan sebagai pewarna makanan. Jika bahan ini dijadikan sebagai bahan pembuat mainan anak, maka akan berbahaya untuk tumbuh kembang bayi.
  • Formaldehida (formalin) digunakan maksimal 20 ppm. Tidak bisa dipungkiri bahwa formalin kini sudah menjadi bahan kimia yang berbahaya dan bisa digunakan untuk berbagai jenis makanan termasuk untuk produk mainan anak.

Jenis Produk Mainan Anak Yang Wajib SNI

Setidaknya ada 10 jenis mainan anak yang wajib mengikuti peraturan pemerintah tersebut dengan menerapkan dan memenuhi SNI di setiap produk mainan anak yang diproduksi. Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT-SNI) dan wajib juga membubuhkan logo SNI di setiap produk mainan anak tersebut. Daftar Produk Mainan Anak Wajib SNI diantaranya :

  1. Baby Walker yang terbuat dari bahan logam dan plastik
  2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, mainan beroda, dan kereta boneka
  3. Boneka dan aksesoris pelengkapnya
  4. Kereta elektik sekaligus rel, tanda, dan aksesoris
  5. Jenis mainan rakitan dengan model yang bisa dimodifikasi dan dapat digerakkan
  6. Mainan yang menyerupai binatang , dan selain manusia yang biasa disebut stuffed toy
  7. Segala bentuk dan macam dari puzzle
  8. Lompat tali
  9. Kelereng
  10. Balon, pelampung renang dan jenis mainan lain yang ditiup/dipompa dimana bahan nya dari karet dan plastik

Jadi, ketika ingin membelikan mainan anak maka sebaiknya perhatikan lambang atau logo SNI demi keamanan dan kesehatan anak Anda nanti! -apuy-