Asuransi pensiun kini merupakan bagian terbaru dari produk asuransi yang banyak ditawarkan oleh setiap agen asuransi. Namanya asuransi pensiun tentu memiliki manfaat sebagai cara untuk bisa menjamin masa tua dalam memenuhi kebutuhannya nanti. Namun sebagian masyarakat ada juga yang menyebut asuransi pensiun ini sebagai dana pensiun. Lalu, Asuransi Pensiun dan Dana Pensiun, Apakah Beda ?
Asuransi Pensiun
Tentu sebagai salah satu produk asuransi, asuransi pensiun yang ada kini ini mengalami perkembangan yang cukup pesat mulai dari awal diluncurkan ke masyarakat hingga kini. Selain untuk menyiapkan masa pensiun, produk asuransi pensiun ini merupakan cara untuk memenuhi UU No. 13 tahun 2002 yang mengenai Perburuhan. Bahkan perusahaan-perusahaan yang ada menamai dan menyamakan asuransi pensiun sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) dengan beberapa jenis jaminannya seperti PT. Jamsostek, Tabungan Hari Tua atau Kesejahteraan Hari Tua dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi.
Semua produk asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi tentu memiliki maksud dan tujuan yang berbeda-beda. Khusus untuk produk asuransi pensiun dimaksudkan untuk :
Memenuhi nilai atau jumlah pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Biasanya karyawan yang akan diberikan pesangon adalah karyawaan yang telah bekerja dengan durasi yang cukup lama. Tidak hanya pesangon yang diberikan namun sekaligus gaji terakhir.- Memberikan dana bantuan jika terjadi resiko kepada karyawan seperti meninggal dunia atau kecelakaan ketika bekerja yang menyebabkan cacat. Karyawan yang mengalami masalah di atas akan mendapatkan santunan kematian bagi ahli waris atau santunan cacat.
- Point kedua ini yang paling menonjol adanya perbedaan antara dana pensiun dengan asuransi pensiun. Itu dari sisi asuransi pensiun, lalu dimana letak perbedaan dari sisi dana pensiun sendiri ? Yuk, sama-sama kita menelaah mengenai dana pensiun tersebut.
Dana Pensiun
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dana pensiun merupakan sebuah badan hukum yang bertugas untuk mengelola sekaligus menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun sendiri terbagi menjadi 3, yaitu :
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau pun badan yang mempekerjakan karyawan (perusahaan) . Selaku pendiri DPPK akan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran untuk kepentingan seluruh karyawannya yang menjadi peserta program ini.- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau pun perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk perorangan, baik untuk karyawan atau pekerja mandiri (freelance).
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan merupakan salah satu jenis dana pensiun pemberi kerja yang membentuk program pensiun iuran pasti, di mana iuran hanya dari pemberi kerja (perusahaan) yang berdasarkan rumus yang terhubung dengan keuntungan pemberi kerja tersebut.
Produk dana pensiun tentu dapat disederhanakan sebagai produk yang mudah dimengerti oleh masyarakat umum dengan sebutan “tabungan bank”. Untuk program dana pensiun, OJK memiliki beberapa karakteristik yakni :
- Hasil investasi yang ada akan mengikuti hasil dari pengelolaan dana, dimana proses ini dilakukan oleh manager investasi dengan berbagai pilihan penempatan investasi. Biasanya untuk program DPLK ini mampu memberikan sumbangan pertumbuhan dana sebesar 10-22%.
- Hasil dari investasi yang ada juga akan dikenakan beberapa biaya tergantung dari program yang diberlakukan, apakah DPLK atau DPPK. Adapun biaya-biaya yang termasuk di dalamnya seperti biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan biaya lain-lain.
- Semua hasil investasi tentu akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan UU No. 11/1992 tentang dana pensiun.
- Setiap peserta dana pensiun akan mendapatkan laporan hasil pengelolaan dana dan iuran pokok secara rutin dan laporan tersebut didapatkan melalui korespondensi surat, online internet, hotline telepon, dan berbagai cara lainnya.
Semoga bermanfaat! –apuy-