Asuransi Syariah sudah pasti berbeda dengan produk asuransi konvensional lainnya. Asuransi syariah ini merupakan salah satu produk asuransi yang berbasis syariah di mana ajaran Islam menjadi landasan hukumnya. Tidak hanya landasan hukum yang berbeda yakni, prinsip kerja, dan semua tatanan konsepnya pun sangat jelas berbeda. Namun tujuan produk asuransi syariah ini sama dengan produk-produk asuransi konvensional, dimana sebagai sarana perlindungan secara menyeluruh untuk diri pribadi dan keluarga untuk masa depan.
Prinsip Kerja Asuransi Syariah yang ada di Indonesia
Pada umumnya produk asuransi syariah yang ditawarkan setiap perusahaan asuransi di Indonesia mempunyai prinsip kerja yang sama yaitu semuanya berlandaskan ajaran agama Islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan Hadist. Selain itu, produk keuangan ini mengedepankan sistem tolong menolong untuk seluruh pengguna, sehingga tercipta kebersamaan diantara seluruh nasabah. Adapun secara lengkap tentang prinsip kerja asuransi syariah, yaitu :
- Asuransi Syariah mengutamakan konsep adanya saling tolong menolong dan tanggung jawab secara bersama. Dalam bahasa arab hal ini disebut “Tafakul” yang berarti saling tolong menolong dan menjamin antara sesama kelompok.
- Akad asuransi syariah adalah berbeda dengan kesepakatan atau kontrak jual beli di mana pihak yang satu menawarkan dan pihak lain setuju dan bersedia membeli produk atau layanan dengan jumlah harga yang telah ditentukan sebelumnya.
- Akad asuransi syariah ini adalah kesepakatan antara pihak yang mengajukan permohonan asuransi dengan pihak dari perusahaan asuransi untuk bersama-sama menjamin dan menolong semuanya dari masalah yang membuat kemalangan dan kesusahan. Kesepakatan ini dilakukan dengan jalan mengumpulkan dana secara bersama.
- Sesuai dengan ketentuan asuransi syariah yang bertujuan untuk saling tolong menolong sesama anggotanya, maka jia ada satu orang anggota yang menderita kerugian karena hal apapun maka anggota tersebut akan menerima dana yang jumlahnya atas kesepakatan bersama. Kerugian yang dimaksud bukan seperti yang ada pada asuransi konvensional dimana kerugian tersebut merupakan pemindahan tanggung jawab ke pihak lain atau pihak perantara.
- Dalam sebuah perjanjian atau akad, para peserta nya yaitu pihak ter tanggung dan juga pihak penanggung. Semua peserta diwajibkan membayar sejumlah dana sebagai kontribusi ke dalam dana bersama yang biasa disebut “Dana Tafakul”. Kisaran besar dana kontribusi tersebut haruslah sesuai dengan tingkat resiko dan dapat dihitung dengan mudah menggunakan prinsip-prinsip ilmiah dan juga secara modern di bidang aktuaria.
- Setiap peserta asuransi syariah ini juga diwajibkan menyetorkan atau menyisihkan dana sumbangan “Tabarru” yang disesuaikan dengan biaya resiko. Ini dimaksudkan untuk memberikan dana bantuan atau santunan kepada anggota yang mengalami masalah keuangan seperti musibah dan sebagainya.
- Semua peserta asuransi ini juga berhak mendapatkan dana surplus atau keuntungan yang diambil setelah pembayaran klaim reasuransi cadangan teknis dan juga termasuk biaya didalamnya. Pembagian dana surplus ini memakai sistem yang telah disepakati ketika akad dilakukan. Namun jika terjadi kekurangan dana, para peserta juga ikut bertanggung jawab secara kolektif untuk menutupi kekurangan tersebut dimana kisaran beban biayanya diambil dari proporsi masing-masing.
- Perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi ini merupakan pengelola dana takaful semua anggota yang dipilih melalui kontrak perwakilan atau “Wakalah”. Perusahaan asuransi sebagai pengelola juga mendapatkan keuntungan yang berupa fee seperti management fee dan performace fee jika terjadi keuntungan setiap pengelolaan dana yang dilakukan perusahaan asuransi tersebut.
- Perusahaan asuransi yang bertindak sebagai pengelola juga ikut bertanggung jawab untuk meminjamkan modal jika terjadi kerugian atau defisit untuk menutupi kekurangan atas kerugian tersebut. Pinjaman tersebut akan dikembalikan jika di tahun berikutnya terjadi surplus. Modal yang dimiliki oleh sebuah perusahaan asuransi juga ikut menentukan kapasitas dana takaful tersebut.
Demikian beberapa prinsip kerja asuransi syariah, semoga ini dapat membantu anda dalam menemukan cara Pilih Perusahaan Asuransi Terbaik serta ingin menjadi anggota dari produk asuransi syariah. -apuy-
Trackbacks/Pingbacks