Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu program perlindungan sosial milik lembaga BUMN BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia. Lantas, bagaimanakah cara BPJS Ketenagakerjaan hitung saldo JHT para peserta? Simak penjelasannya di bawah ini sebelum kamu cek saldo Jaminan Hari Tua kamu lewat aplikasi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan!
Aturan tentang perhitungan saldo JHT
Sebelum membahas soal perhitungan saldo JHT, ada baiknya kamu tahu dulu soal pihak yang bisa menjadi peserta program ini. Dilansir dari situs resminya, orang atau pihak yang menjadi peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), di mana:
- peserta PU merupakan pekerja pada perusahaan, orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan; dan
- peserta BPU merupakan pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
BPJS Ketenagakerjaan bahkan menjadi jaminan perlindungan yang wajib diberikan pada karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Jadi, pastikan poin mengenai ini sudah tercantum sebelum menandatangani kontrak kerja.
Nah, dasar perhitungan saldo JHT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 (PP No. 46/2015) tentang Penyelenggaraan Program JHT. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa iuran program perlindungan ini diambil dari penghasilan para peserta, dengan rincian:
- peserta PU sebesar 5,7% dari gaji bulanan (di mana 2% ditanggung oleh pekerja/peserta dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja), sedangkan
- peserta BPU mengikuti besar penghasilan masing-masing (di mana iuran terendahnya adalah Rp20.000 dan iuran tertinggi sebesar Rp414.000 per bulan).
Cara perhitungan saldo JHT
Misalkan pekerja A mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000 per bulan. Maka, besaran iuran JHT-nya adalah:
- Rp5.000.000 x 2% = Rp100.000
- Rp5.000.000 x 3,7% = Rp185.000
Jika ditotal, jumlah iuran JHT pekerja A per bulan adalah Rp285.000. Angka inilah yang akan dipotong setiap bulannya oleh perusahaan pekerja A bekerja untuk disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Andaikan saat ini pekerja A berusia 27 tahun dan ia akan pensiun 30 tahun mendatang, maka akumulasi saldo JHT miliknya sampai pensiun adalah Rp185.000 dikali 360 bulan (30 tahun), yaitu Rp66.600.000.
Namun, penting untuk diingat bahwa angka Rp66.600.000 belum ditambahkan dengan dana hasil pengembangan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan selama dana kamu ada di sana, ya. Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu!