Ketika seseorang mendaftarkan diri menjadi nasabah Asuransi Jiwa, biasanya mereka hanya memperhatikan jumlah pertanggungan yang didapatkan dan jumlah premi yang harus dibayarkan. Jarang ada yang memperhatikan bagaimana dan apa saja yang menjadi persyaratan saat akan melakukan klaim pertanggungan saat terjadi risiko pada nasabah. Atau, mungkin juga terjadi ketika nasabah sudah menanyakan berbagai hal mengenai program asuransi yang di ikutinya dan sudah benar-benar memahaminya, namun tidak menyampaikannya pada pihak ahli waris (orang yang akan menerima dana tanggungan saat nasabah mengalami risiko). Pada saat ahli waris harus mengurus dana pertanggungan tersebut, ahli waris tersebut merasa bingung dan justru salah dalam melakukan prosesnya yang akhirnya membuat dana pertanggungan terlambat cair atau bahkan mengalami gagal klaim.

Mengatasi Gagal Klaim Asuransi JiwaGagal klaim adalah suatu kondisi dimana perusahaan asuransi menolak membayarkan dana pertanggungan kepada ahli waris dikarenakan alasan tertentu. Agar gagal klaim asuransi jiwa ini tidak terjadi, ada baiknya saat nasabah mendaftarkan diri menjadi nasabah libatkan juga ahli waris. Sehingga ahli waris juga akan mendapat penjelasan langsung mengenai berbagai hal yang dapat menyebabkan klaim menjadi bermasalah atau berbagai penyebab terjadinya gagal klaim.

Tentu saja gagal klaim tidak hanya disebabkan oleh kesalahan prosedur saat pengurusan klaim saja, tetapi juga penyebab terjadinya risiko. Ttidak semua risiko meninggal atau cacat tetap yang dialami nasabah akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Penyebab terjadinya risiko meninggal atau cacat tetap akan diselidiki dan jika termasuk kedalam penyebab risiko yang tidak ditanggung perusahaan asuransi (daftar penyebab tercantum dalam polis asuransi, biasanya dikarenakan human error, meninggal akibat bunuh diri, dan sejenisnya) maka secara otomatis perusahaan tidak perlu membayar dana pertanggungan dan kalaupun klaim dilakukan akan menghasilkan kegagalan.

Walaupun menjadi nasabah Asuransi jiwa, bukan berarti nasabah terlindung dari berbagai risiko yang terjadi. Asuransi ini hanya memberikan perlindungan kepada ahli waris secara finansial dengan jumlah tertentu, jelas tidak mungkin cukup untuk membiayai ahli waris dalam jangka waktu panjang. Karena itulah, tetap harus berhati-hati dan selalu berdoa agar selalu mendapat perlindungan setiap waktu. (Yv)